Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan
dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika
tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa
menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun
tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca
yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk
komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan
atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh
pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau
milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh
pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat,
sopan, dan saling menghargai. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat
menulis di internet adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak mengandung
unsur SARA. Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang berakibat
buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar.
Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar
belakang orang yang membacanya.
2. Tidak berbau pornografi.
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat
diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia
layanan pembuatan blog telah merilis aturan tentang tulisan yang berbau
pornografi maupun yang bersifat negative.
3. Tidak melanggar hak cipta.
Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu
file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang
sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik
kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan.
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis
berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Dengan membaca dari
berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat
menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita
bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan
bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial. Pada
saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas
praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah
tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk
cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah
yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat.
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan trafik blog, orang membuat kata kunci
yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari
artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari
artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi
ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet
pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada
BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
· Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama
baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
· Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong
dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
· Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar