Rabu, 24 April 2013

UUD no 36 tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan dan telekomunikasi, penyidikan, sanksi adm, dan ketentuan pidana

1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah

udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari clan ke
wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan,
atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang diope
rasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi, atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan
ketentuan yan
g berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peratu
ran Pemerinah.
Dalam undang-undang ini ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan telekomunikasi, hal tersebut dijabarkan secara jelas pada Bab Ketentuan Umum Pasal 1 seperti Alat telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi, Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi, Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggara telekomunikasi, Penyelenggara jaringan telekomunikasi, Penyelenggara jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi khusus, Interkoneksi, Menteri. Pada dasarnya tujuan dari adanya telekominikasi adalah untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Telekomunikasi dikuasi oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh pemerintah, dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi pemerintah melibatkan peran serta masyarakat. Disini menteri bertindak sebagai penaggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Telekominukasi diselenggarakan dalam tiga hal yaitu penyeleggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara telekomunikasi khusus. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang ini menjelaskan mengenai Larangan Praktek Monopoli pada Pasal 10 Ayat 1 disebutkan Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi. Dalam penyelenggaraan telekomuniksai membutuhkan izin dari menteri, izin tersebut harus memperhatikan tata cara yang sederhana, proses yang transparan, adil dan tidak siskriminatif dan penyelesaian dalam waktu yang singkat. Untuk mengadakan penyelenggaraan komuniksai dapat memanfaatkan tanah atau bangunan milik pemerintah atau milik perseorangan stelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak, jika dalam penyelenggaraan komuniksai menimbulkan kerugian pihak yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara komunikasi, hal-hal yang berhubungan dengan situasi tersebut telah dijelskan pada Pasal 12 – Pasal 22. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomuniksai digunakan system penomoran, selain itu setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, dan wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil dari persentase pendapatan. Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan olehpenyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adanya telekomunikasi khusus pada penyelenggaraan telekomunikasi diberikan setelah mendapat persetujuan dari menteri, dan hal itu diberikan untuk keperluan penyiaran.

Sumber:http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2011/03/review-uu-nomor-36-tahun-1999.html
              http://pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu Sektor/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar