1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah
udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari clan ke
wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan,
atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang diope
rasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi, atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan
ketentuan yan
g berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peratu
ran Pemerinah.
Dalam
undang-undang ini ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan
telekomunikasi, hal tersebut dijabarkan secara jelas pada Bab Ketentuan
Umum Pasal 1 seperti Alat telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi,
Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan
telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi,
Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggara telekomunikasi,
Penyelenggara jaringan telekomunikasi, Penyelenggara jasa
telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi khusus, Interkoneksi,
Menteri. Pada dasarnya tujuan dari adanya telekominikasi adalah untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi
dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Telekomunikasi dikuasi oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh
pemerintah, dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi pemerintah
melibatkan peran serta masyarakat. Disini menteri bertindak sebagai
penaggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Telekominukasi
diselenggarakan dalam tiga hal yaitu penyeleggaraan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara
telekomunikasi khusus. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang
ini menjelaskan mengenai Larangan Praktek Monopoli pada Pasal 10 Ayat 1
disebutkan Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
Dalam penyelenggaraan telekomuniksai membutuhkan izin dari menteri, izin
tersebut harus memperhatikan tata cara yang sederhana, proses yang
transparan, adil dan tidak siskriminatif dan penyelesaian dalam waktu
yang singkat. Untuk mengadakan penyelenggaraan komuniksai dapat
memanfaatkan tanah atau bangunan milik pemerintah atau milik
perseorangan stelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak, jika
dalam penyelenggaraan komuniksai menimbulkan kerugian pihak yang merasa
dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara komunikasi,
hal-hal yang berhubungan dengan situasi tersebut telah dijelskan pada
Pasal 12 – Pasal 22. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa
telekomuniksai digunakan system penomoran, selain itu setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan
interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, dan
wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil dari
persentase pendapatan. Besaran tarif penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan olehpenyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdarkan
formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adanya telekomunikasi khusus
pada penyelenggaraan telekomunikasi diberikan setelah mendapat
persetujuan dari menteri, dan hal itu diberikan untuk keperluan
penyiaran.
Sumber:http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2011/03/review-uu-nomor-36-tahun-1999.html
http://pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu Sektor/
http://pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu Sektor/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar