Berdasarkan isi
dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang
mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut,
artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat
membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya
jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi
informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang
dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna
teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati
lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan
norma yang ada.
Sumber:http://martindonovan91.blogspot.com/2013/04/keterbatasan-uu-telekomunikasi-dalam.html
Rabu, 24 April 2013
UUD no 36 tentang telekomunikasi, azas, dan tujuan telekomunikasi, penyelenggaraan dan telekomunikasi, penyidikan, sanksi adm, dan ketentuan pidana
1) Perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke wilayah
udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32.
(2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari clan ke
wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya, kecuali :
a. untuk kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, keadaan marabahaya, wabah,
navigasi, dan keselamatan lalu lintas penerbangan,
atau
b. disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang diope
rasikan oleh penyelenggara
telekomunikasi, atau
c.
merupakan bagian dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan
ketentuan yan
g berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak
penerbangan.
(3)
Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peratu
ran Pemerinah.
Dalam
undang-undang ini ada beberapa hal yang berkaitan erat dengan
telekomunikasi, hal tersebut dijabarkan secara jelas pada Bab Ketentuan
Umum Pasal 1 seperti Alat telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi,
Sarana dan prasarana telekomunikasi, Pemancar radio, Jaringan
telekomunikasi, Jasa telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi,
Pelanggan, Pemakai, Pengguna, Penyelenggara telekomunikasi,
Penyelenggara jaringan telekomunikasi, Penyelenggara jasa
telekomunikasi, Penyelenggara telekomunikasi khusus, Interkoneksi,
Menteri. Pada dasarnya tujuan dari adanya telekominikasi adalah untuk
mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi
dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.
Telekomunikasi dikuasi oleh Negara dan pembinaanya dilakukan oleh
pemerintah, dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi pemerintah
melibatkan peran serta masyarakat. Disini menteri bertindak sebagai
penaggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Telekominukasi
diselenggarakan dalam tiga hal yaitu penyeleggaraan jaringan
telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, dan penyelenggara
telekomunikasi khusus. Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Undang-undang
ini menjelaskan mengenai Larangan Praktek Monopoli pada Pasal 10 Ayat 1
disebutkan Dalam penyelenggaraan telekomunikasi dilarang melakukan
kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat di antara penyelenggara telekomunikasi.
Dalam penyelenggaraan telekomuniksai membutuhkan izin dari menteri, izin
tersebut harus memperhatikan tata cara yang sederhana, proses yang
transparan, adil dan tidak siskriminatif dan penyelesaian dalam waktu
yang singkat. Untuk mengadakan penyelenggaraan komuniksai dapat
memanfaatkan tanah atau bangunan milik pemerintah atau milik
perseorangan stelah mendapatkan persetujuan kedua belah pihak, jika
dalam penyelenggaraan komuniksai menimbulkan kerugian pihak yang merasa
dirugikan berhak menuntut ganti rugi kepada penyelenggara komunikasi,
hal-hal yang berhubungan dengan situasi tersebut telah dijelskan pada
Pasal 12 – Pasal 22. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa
telekomuniksai digunakan system penomoran, selain itu setiap
penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan
interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya, dan
wajib membayar biaya hak penyelenggara telekomunikasi yang diambil dari
persentase pendapatan. Besaran tarif penyelenggaraan jaringan
telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan olehpenyelenggara
jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdarkan
formula yang ditetapkan oleh Pemerintah. Adanya telekomunikasi khusus
pada penyelenggaraan telekomunikasi diberikan setelah mendapat
persetujuan dari menteri, dan hal itu diberikan untuk keperluan
penyiaran.
Sumber:http://apriliawakhyuni.blogspot.com/2011/03/review-uu-nomor-36-tahun-1999.html
http://pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu Sektor/
http://pkps.bappenas.go.id/dokumen/uu/Uu Sektor/
Ruang Lingkup Undang-Undang Tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI di depkumham
Ruang Lingkup Hak Cipta:
1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
6. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9. Ancaman pidana dan denda minimal
10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
Program computer
Sinematografi
Fotografi
Database
Karya hasil pengalihwuju dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut: - buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Sumber::
http://vhinta.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
1. Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi
2. Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel, termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi
3. Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa
4. Penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih besar bagi pemegang hak
5. Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung
6. Pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi
7. Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi
8. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait
9. Ancaman pidana dan denda minimal
10. Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Sinematografi
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
Peraturan perundang-undangan
Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
Putusan pengadilan atau penetapan hakim
Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
Program computer
Sinematografi
Fotografi
Database
Karya hasil pengalihwuju dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Prosedur Permohonan Ciptaan
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa
Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua).
2. Pemohon wajib melampirkan:
a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut: - buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;
- Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya;
- program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut;
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
- alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
- lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
- drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
- tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
- pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
Sumber::
http://vhinta.blogspot.com/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html
Ruang lingkup UUD tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM!
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada
ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud
tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk
keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya
semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0
false false false EN-US X-NONE X-NONE
LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan
3. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
4. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime
5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
6. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
1. Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
2. Peraturan perundang-undangan
3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
4. Putusan pengadilan atau penetapan hakim
5. Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun
demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
1. Program computer
2. Sinematografi
3. Fotografi
4. Database
5. Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
PENDAFTARAN HAK CIPTA
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu
diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan
suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat
surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen
HKI-DepkumHAM).
Council of Europe Convention on Cybercrime Diberbagai Negara
Merupakan salah satu contoh
organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk
meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini.
COCCC telah diselenggarakan pada
tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah
menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty
Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah
diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang
dilakukan oleh tiga Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi
mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime, baik melalui
undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain
sebagai berikut :
· Bahwa masyarakat internasional
menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi
kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah
dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
· Konvensi saat ini diperlukan untuk
meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan
perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam
proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui
suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
· Saat ini sudah semakin nyata adanya
kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum
dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan
Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak
Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti
hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan
menyebarkan informasi/pendapat.
Konvensi ini telah disepakati
oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh
Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan
instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa
mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan
kreativitasnya dalam pengembangan teknologi informasi.
Saat ini berbagai upaya telah
dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun
1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related
Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap
peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi
perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana
diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan
tersebut.
Melengkapi laporan OECD, The
Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan
tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil
kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan
hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan
antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi
terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk
Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems,
yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on
Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut
Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School
of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana
dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat
dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan
sejenis.
Cyber Law Negara Malaysia :
Digital Signature Act 1997
merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan
cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam
hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah
Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Cyber Law Negara Singapore :
The Electronic Transactions Act
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik si Singapore. ETA dibuat
dengan tujuan:
1. Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2. Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan
dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari
undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan
menjamin/mengamankan perdagangan elektronik.
3. Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4. Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang
sama, perubahan yang tidak sengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan
dalam perdagangan elektronik, dll.
5. Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6. Mempromosikan kepercayaan, inregritas dan
keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik dan untuk membantu
perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan
tanda tangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat
menyurat yang menggunakan media elektronik.
Cyber Law Negara Vietnam :
Cybercrime, penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh Pemerintah
Vietnam, sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan
online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat
perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
Di Negara seperti Vietnam hukum
ini masih sangat rendah keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit
hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, apdahal masalah seperti yang telah
disebutkan sebelumnya sangat penting keberadaanya bagi masyarakat yang mungkin
merasa dirugikan.
Cyber Law Negara Thailand :
Cybercrime dan kontrak elektronik
di Negara Thailand sudah sitetapkan oleh pemerintahnya, walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti spam, privasi, digital
copyright dan ODR sudah dalam tahap rancangan.
Cyber Law Negara Amerika Serikat :
Di Amerika, cyberlaw yang
mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act
(UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum Negara
bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
SUMBER : http://noviaasti.blogspot.com/2013/03/council-of-europe-convention-on-cybre_29.html
Menurut pendapat saya :
Dengan adanya council of europe convention on cybercrime ini dapat menjadi sebuah wadah suatu negara atau berbagai negara dalam menangani dan menanggulangi kejahatan di dunia maya yang semakin canggih seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat.
Perbedaan Berbagai Cyber Law (Contoh Perbandingan, Computer Crime Action )
Pada
artikel ini saya akan coba membahas sedikit mengenai perbedaan atau
perbandingan dari cyber law dan computer crime. Dari awal mula adanya cyber law
dan computer crime hingga bagaimana upaya dari pemerintah indonesia maupun luar
negri untuk mengatasinyaa.
Untuk sampai pada pembahasan mengenai ”cyber law”, terlebih dahulu perlu dijelaskan satu istilah yang sangat erat kaitannya dengan ”cyber law” yaitu ”cyberspace” (ruang maya), karena ”cyberspace”-lah yang akan menjadi objek atau concern dari ”cyber law”.
Istilah ”cyberspace” untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh William Gibson seorang penulis fiksi ilmiah (science fiction) dalam novelnya yang berjudul Neuromancer Istilah yang sama kemudian diulanginya dalam novelnya yang lain yang berjudul Virtual Light.
Menurut Gibson, cyberspace ”... was a consensual hallucination that felt and looked like a physical space but actually was a computer-generated construct representing abstract data”.
Pada perkembangan selanjutnya seiring dengan meluasnya penggunaan komputer istilah ini kemudian dipergunakan untuk menunjuk sebuah ruang elektronik (electronic space), yaitu sebuah masyarakat virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan kornputer (interconnected computer networks).’
Pada saat ini, cyberspace sebagaimana dikemukakan oleh Cavazos dan Morin adalah:”... represents a vast array of computer systems accessible from remote physical locations”.
Aktivitas yang potensial untuk dilakukan di cyberspace tidak dapat diperkirakan secara pasti mengingat kemajuan teknologi informasi yang sangat cepat dan mungkin sulit diprediksi. Namun, saat ini ada beberapa aktivitas utama yang sudah dilakukan di cyberspace seperti Commercial On-line Services, Bullelin Board System, Conferencing Systems, Internet Relay Chat, Usenet, EmaiI list, dan entertainment. Sejumlah aktivitas tersebut saat ini dengan mudah dapat dipahami oleh masyarakat kebanyakan sebagai aktivitas yang dilakukan lewat Internet. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa apa yang disebut dengan ”cyberspace” itu tidak lain. adalah Internet yang juga sering disebut sebagai ”a network of net works”. Dengan karakteristik seperti ini kemudian ada juga yang menyebut ”cyber space” dengan istilah ”virtual community” (masyarakat maya) atau ”virtual world” (dunia maya).
Cyber Law
Secara akademis, terminologi ”cyber law” tampaknya belum menjadi terminologi yang sepenuhnya dapat diterima. Hal ini terbukti dengan dipakainya terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Inlernet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dan sebagainya.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati atau paling tidak hanya sekedar terjemahan atas terminologi ”cyber law”. Sampai saat ini ada beberapa istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Sebagaimana dikemukakan di atas, lahirnya pemikiran untuk membentuk satu aturan hukum yang dapat merespon persoalan-persoalan hukum yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet terutama disebabkan oleh sistem hukum tradisi.onal yang tidak sepenuhnya mampu merespon persoalan-persoalan tersebut dan karakteristik dari Internet itu sendiri. Hal ini pada gilirannya akan melemahkan atau bahkan mengusangkan konsep-konsep hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yurisdiksi. Kedua konsep ini berada pada posisi yang dilematis ketika harus berhadapan dengan kenyataan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara. Dalam kaitan ini Aron Mefford seorang pakar cyberlaw dari Michigan State University sampai pada kesimpulan bahwa dengan meluasnya pemanfaatan Internet sebenarnya telah terjadi semacam ”paradigm shift” dalam menentukan jati diri pelaku suatu perbuatan hukum dari citizens menjadi netizens.
Secara demikian maka ”cyber law” dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan yang berkaitan dengan persoalan-persoalan yang muncul akibat dari pemanfaatan Internet.
Ruang Lingkup ”Cyber Law”
Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari E-Commerce, Trademark/Domain Names, Privacy and Security on the Internet, Copyright, Defamation, Content Regulation, Disptle Settlement, dan sebagainya.
a. Electronic Commerce.
Pada awalnya electronic commerce (E-Commerce) bergerak dalam bidang retail seperti perdagangan CD atau buku lewat situs dalam World Wide Web (www). Tapi saat ini Ecommerce sudah melangkah jauh menjangkau aktivitas-aktivitas di bidang perbankan dan jasa asuransi yang meliputi antara lain ”account inquiries”, ”1oan transaction”, dan sebagainya. Sampai saat ini belum ada pengertian yang tunggal mengenai E-Commerce.
Hal ini disebabkan karena hampir setiap saat muncul bentuk- bentuk baru dari Ecommerce dan tampaknya E-Commerce ini merupakan salah satu aktivitas cyberspace yang berkembang sangat pesat dan agresif. Sebagai pegangan (sementara) kita lihat definisi E-Commerce dari ECEG-Australia (Electronic Cornmerce Expert Group) sebagai berikut: “Electronic commerce is a broad concept that covers any commercial transaction that is effected via electronic means and would include such means as facsimile, telex, EDI, Internet and the telephone”.
Secara singkat E-Commerce dapat dipahami sebagai transaksi perdagangan baik barang maupun jasa lewat media elektronik. Dalam operasionalnya E-Commerce ini dapat berbentuk B to B (Business to Business) atau B to C (Business to Consumers). Khusus untuk yang terakhir (B to C), karena pada umumnya posisi konsumen tidak sekuat perusahaan dan dapat menimbulkan beberapa persoalan yang menyebabkan para konsumen agak hati-hati dalam melakukan transaksi lewat Internet.
b. Copy Right
Internet dipandang sebagai media yang bersifat ”low-cost distribution channel” untuk penyebaran informasi dan produk-produk entertainment seperti film, musik, dan buku. Produk-produk tersebut saat ini didistribusikan lewat ”physical format” seperti video dan compact disks. Hal ini memungkinkan untuk didownload secara mudah oleh konsumen. Sampai saat ini belum ada perlindungan hak cipta yang cukup memadai untuk menanggulangi masalah ini.
c. Dispute Settlement
Masalah hukum lain yang tidak kalah pentingnya adalah berkenaan dengan mekanisme penyelesaian sengketa yang .cukup memadai untuk mengantisipasi sengketa yang kemungkinan timbul dari transaksi elektronik ini. Sampai saat ini belum ada satu mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai baik di level nasional maupun internasional. Sehingga yang paling mungkin dilakukan oleh para pihak yang bersengketa saat ini adalah menyelesaikan sengketa tersebut secara konvensional.
Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan mengingat transaksi itu terjadi di dunia maya, tapi mengapa penyelesaiannya di dunia nyata. Apakah tidak mungkin untuk dibuat satu mekanisme penyelesaian sengketa yang juga bersifat virtual (On-line Dispute Resolution).
d. Domain Name
Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomor telepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School, Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus. Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region, sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD) yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah ”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih oleh pendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” dari monash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first come first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
Perbandingan Cyber Law (indonesia) dan Computer Crime Act ( Malaysia) dengan Council of Europe Convention on Cyber Crime (Eropa)
Masing-masing negara memiliki peraturan-peraturan yang pada intinya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya.
Cyber Law
Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan.
Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
• Law (Hukum)East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
• Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori regulasi ini.
• Norms (Norma)Norma merupakan suatu aturan, di dalam setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
• Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.
- Computer Crime Act (Malaysia)
Cybercrime merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia dengan memanfaatkan tekhnologi internet.
- Council of Europe Convention on Cybercrime (COECCC)
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Sumber:
Langganan:
Postingan (Atom)